• Jln. Pasir Kandang No. 4, Koto Tangah Padang

  • Contact Person +62 823-8775-9073

  • Email lpim@umsb.ac.id


HARI BERMUHAMMADIYAH BERSAMA DR. MURISAL, S.Ag., M.Pd

-

Lembaga Pengkajian Al-Islam Kemuhammadiyah (LPIM) UM Sumatera Barat – Dr.Murisal, S.Ag., M.Pd sebagai pemateri hari bermuhammadiyah yang di adakan di kampus I Padang Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat pada jumat, 03 Maret 2023.

Hari bermuhammadiyah yang diadakan di kampus I Padang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang prinsip muhammadiyah dalam bermasyarakat di kalangan Dosen Karyawan dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Menurut Dr.Murisal, S.Ag., M.Pd hidup manusia harus bertauhid, beribadah dan taat kepada Allah Swt, hidup harus bermasyarakat dan dan mamatuhi ajaran agama Islam.

Dr.Murisal, S.Ag., M.Pd mengatakan ada empat prinsip muhammadiyah dalam bermasyarakat: yaitu yang pertama tajdid, adalah menggambarkan oreintasi dari kegiatan terjih dan corak produk ketarjihan. Tajdid mempunyai 2 arti yaitu yang pertama dalam bidang akhidah dan ibadah (Tajdid berarti “pemurnian” (mengembalikan  akidah dan ibadah kepada kemurniaannya sesuai dengan sunnah Nabi saw)

Kedua toleransi, menerima perbedaan untuk saling mengenal dan saling menghargai. Putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar, sementara yang lain tidak benar.“Penerangan Tentang Hal Tarjih” yang dikelurkan tahun 1936, pareagraf ke-6:  “Kepoetoesan Majelis tardjih moelai dari meroendingkan sampai kepada menetapkan, tidak ada sifat  perlawanan, yakni menentang ataoe menjatoehkan segala yang tidak dipilih oleh tardjih itoe.”

Ketiga keterbukaan, adalah Segala yg diputuskan oleh Tarjih dapat dikritik dalam rangka melakukan perbaikan, dimana  apabila ditemukan dalil dan argumen lebih kuat, maka Majelis Tarjih akan membahasnya dan mengoreksi dalil dan argumen yang dinilai kurang kuat “Penerangan Tentang Hal Tarjih” yang dikelurkan tahun 1936, paragraf ke-6: “Malah kami berseroe kepada sekalian oelama soepaya soeka membahas poela akan kebenaran putusan Majelis Tardjih itoe dimana kalaoe terdapat kesalahan ataoe koerang tepat dalilnya  diharap soepaya  diajoekan, sjoekoer kalaoe dapat memberikan dalil yang tepat dan terang, jang nanti akan dipertimbangkan poela, dioelang penjelidikannya, kemoedian kebenarannja akan ditetapkan dan digoenakan.   Sebab waktu mentardjihkan itoe ialah menoeroet sekedar pengertian dan kekoeatan kita pada waktoe itoe.”

Keempat,Tidak Berafiliasi Mazhab adalah Tidak mengikuti mazhab tertentu, melainkan dalam berijtihad bersumber kepada al-Qur’an dan as-sunnah dengan metode-metode  ijtihad yang ada. Tidak sama sekali menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada, dan pendapat-pendapat mereka itu dijadikan bahan pertimbangan untuk menetukan diktum norma/ajaran yang lebih sesuai.

Pendapat Imam Syafi’i :

 “Apabila kamu mendapati dalam kitabku (suatu pendapat) yang yang menyalahi sunah Rasulullah, maka pegangilah sunnah Rasulullah saw., dan tinggalkanlah pendapatku”.

Pendapat Imam Ahmad Ibnu Hambal :

 “Jangan kamu taqlid kepadaku, dan jangan pula kamu t aqlid kepada imam Malik, imam as-Syafi’i, imam al-Auza’i dan imam as-Tsaury, akan tetapi ambillah (pegangilah) dari mana mereka mengambilnya”.